24 November 2017

08.06 No comments
Kepala Desa Musyawarah bersama Tim Penyusun RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM  Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa, disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.

Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa.  Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan  arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa.  Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive