24 November 2017

08.42 No comments
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, yang terdiri dari:

a) kepala Desa selaku pembina;
b) sekretaris Desa selaku ketua;  ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d) anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Jumlah anggota tim penyusun RPJM Des, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.Tim penyusun RPJM Des, harus mengikutsertakan perempuan.

Tim penyusun RPJM Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota;
b) pengkajian keadaan Desa;  penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
d) penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive